Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah menetapkan Bintan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Hal itu disebabkan karena sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang telah dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Melalui siaran resmi, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP yang menjadikan kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun sejak PP ini diteken.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim dan Pulau Lobam serta sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Selanjutnya, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
“Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Baca Juga
Menurut PP ini, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud.