Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Daerah

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat pencetak hingga pengedar mata uang palsu lintas daerah yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan mata uang dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya-Antara-Reno Esnir.jpg
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya-Antara-Reno Esnir.jpg

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat pencetak hingga pengedar mata uang palsu lintas daerah yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan mata uang dan pencucian uang.

Kasus ini berawal dari informasi peredaran uang palsu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hingga penggerebekan barang bukti utama di rumah pencetakan uang palsu (upal) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Polisi berhasil menciduk enam orang pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang pemodal berinisial A.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya mengatakan informasi peredaran upal di Majalengka berujung pada penangkapan tersangka S dan M di Kecamatan Jatiwangi. Dari keduanya, polisi menemukan 196  lembar uang Rp100.000.

“Semua palsu. Bisa dilihat dari nomor seri upal yang sama,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Polisi kemudian menelusuri asal uang palsu di rumah tersangka I di Kecamatan Bangkalan. Namun, ketika itu polisi hanya mendapati istri dari I yakni R dan mengamankan barang bukti berupa tiga lembar upal, alat sablon, hingga mesin pencetak.

“Tersangka I ini pergi karena tahu dicari polisi. Tapi kemudian ditangkap di Taman Nasional Baluran, Situbondo. Dia bersembunyi di gua atas petunjuk orang pintar,” kata Setya.

Sebelum I ditangkap, polisi lebih dulu menangkap mitra kerjanya yakni T. Tersangka I, yang merupakan residivis dalam kriminal yang sama, mengaku mendapatkan modal untuk memproduksi upal sebesar Rp120 juta dari A. Pelaku berinisial A ini berhasil diamankan polisi di Stasiun Kereta Api Cirebon, Jabar, pada 16 Oktober.

Setya mengatakan barang bukti 196 lembar uang Rp100.000 merupakan produksi pertama kongsi A dan I. Upal tersebut merupakan bagian dari 4.000 lembar upal lain yang dibakar tersangka ketika dalam masa pengejaran.

Menurut Setya, semua tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat 1 dan atau Ayat 2 dan atau Ayat 3 serta Pasal 37 Ayat 1 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau denda Rp100 miliar.

Selain tindak pidana kejahatan mata uang, polisi juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Pengenaan TPPU dikarenakan tersangka I diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli dua unit mobil dan empat sepeda motor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper