Kabar24.com, JAKARTA — Pidato Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pelantikannya pada Senin (16/10/2017) tampaknya menarik perhatian sejumlah kelompok.
Seperti diketahui, dalam pidatonya, Anies sempat mengucapkan kata pribumi yang belakangan menjadi pembahasan, khususnya di media sosial. Terkait hal ini, Pengurus Benteng Muda Indonesia Jakarta pun mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10/2017).
Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait mengatakan rencana pelaporan isi pidato Anies ini dilakukan karena berpotensi menjadi bola liar.
“Maka kita perlu melaporkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 40/2008 dan tidak sesuai dengan Inpres nomor 26/1998 di mana ada penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam berbagai kegiatan, kebijakan, atau penyelenggaraan urusan pemerintahan,” katanya, Selasa (17/10/2017).
Pahala mengklaim berdasarkan alat bukti yang mereka bawa, unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Namun demikian, penyidik di SPKT Polda Metro Jaya belum bisa menerima laporan tersebut dan menyarankan untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.
“Ini hanya masalah Jurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat, saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya, [dilaporkan] di Mabes Polri,” katanya.
Sementara itu, Anies sendiri mengklarifikasi dan menyebut bahwa penggunaan kata pribumi dalam pidatonya digunakan dalam konteks menjelaskan era penjajahan. Sebab, katanya, Jakarta merupakan kota yang paling merasakan penindasan di era kolonial Belanda.