Kabar24.com,JAKARTA - Polisi kembali mengamankan satu orang terkait 355 paket ganja yang dibawa dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk tronton yang telah dimodifikasi.
Satu orang tersebut adalah Y alias Jali (35) yang disebut sebagai pemilik ganja dengan bruto 386 kilogram. Namun, Y yang diamankan di Ciputat, Tangerang Selatan akhirnya tewas terkena timah panas petugas karena berusaha melawan ketika diminta menunjukkan jaringannya. Jenazah Y kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kranat Jati.
"Petugas membawa tersangka Y alias Jali ke daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjukan jaringannya, tetapi tersangka Y alias Jali berusaha melawan Petugas dengan berusaha merebut senjata api anggota kemudian dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (16/10/2017).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba di wilayah Tol Jakarta-Merak. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 1unit mibil Toyota Calya putih yang mengangkut 40 paket ganja seberat lebih dari 38 kilogram di kilometer 23 Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Banten. Mobil bernomor polisi B1671 EOY itu dikemudikan oleh S dan GS. Keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari A yang kemudian diamankan di Rest Area kilometer 42 Tol Tangerang-Jakarta, Balaraja, Tangerang pada pukul 04.30 WIB. Di lokasi ini, polisi mengamankan 1 Unit Truk Fuso yang mengangkut 315 paket ganja dengan berat lebih dari 347 kikogram.
Ketiga orang tersebut pun dikenakan pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35/2009 tentang narkotika kemudian
Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider
Pasal 111ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.