Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak jika pihaknya harus berada satu atap dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diwacanakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurutnya, tidak ada landasan hukum yang jelas terkait hal tersebut. Menurutnya, perlu ada landasan hukum khusus untuk mengatur jaksa penuntut umum dalam Densus Tipikor.
Dia menyebut, jika disatu atapkan maka kepolisian bisa dituding memiliki kewenangan penuntutan dan melanggar KUHAP.
Baca Juga
Sebabnya, dalam KUHAP Pasal 13 dinyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim.
“Ada aturan yang harus diikuti dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kita harus selalu mengacu pada KUHAP,” ujarnya di gedung parlemen, Senin (16/10/2017).