Kabar24.com, JAKARTA—Kepolisian akan menggandeng kejaksaan dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencontohkan, ada satu kasus korupsi besar yang ditangani Bareskrim Polri akan tetapi berkas perkaranya dinilai belum lengkap oleh kejaksaan.
Kasus tersebut adalah korupsi penjualan kondensat oleh Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama yang menurut audit BPK merugikan negara hingga Rp35 triliun.
Baca Juga
Menurut Kapolri, dengan adanya tim Kejaksaan dalam tubuh Densus Tipikor akan menghindari bolak-baliknya berkas perkara sehingga kerja penegakan hukum lebih efisien.
“Kami berharap di Densus nanti ada tim dari Kejaksaan sehingga potensi bolak-balik berkas tidak terjadi,” katanya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (12/10/2017).