Kabar24.com, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai pelaksana tugas Bupati Kukar.
Penunjukan ini karena Rita Widyasari menjalani penahanan proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Kukar dikeluarkan Mendagri tertanggal 6 Oktober 2017 tersebut telah diterima Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Berdasarkan surat tersebut bernomor 131.64/4709/SD, Awang mengeluarkan surat mengangkat Edi Damansyah sebagai Plt Bupati di Kantor Gubernur Kaltim Jl Gadjah Mada Samarinda, Kamis (10/10/2017).
“Terhitung mulai hari ini, Bapak Edi Damansyah resmi sebagai Plt Bupati Kukar,” kata Awang dalam sambutannya penyerahan SK Plt Bupati Kukar.
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur Kaltim meminta Plt Bupati Kukar melaksanakan peraturan perundang-undangan. Terutama dalam pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga
Selain itu, Awang Faroek menyoroti situasi politik yang mengkhawatirkan karena turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepala daerah dan anggota legislatif. Dia meminta pejabat daerah bekerja dan tidak melakukan korupsi.
Plt Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, bahwa kegiatan pemerintah daerah di Kukar masih berjalan dengan baik.
“Saya kira sudah jelas rambu-rambunya. Ada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau bicara ASN dan ada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 untuk penyelenggaraan pemerintah daerah. Kita akan evaluasi kinerja pemerintah yang telah baik dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Edi.
Terpisah, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan penunjukan Plt Bupati Kukar dilakukan pada hari yang sama ketika Rita Widyasari ditahan oleh KPK.
“Pada hari yang sama KPK menahan Bupati Kukar, surat penunjukan Plt Bupati kita buat,” kata Akmal.