Kabar24.com, JAKARTA — Sidang lanjutan uji materi terhadap UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42/2014, rencananya akan digelar lagi pada hari ini.
Uji materi tersebut merupakan bagian dari upaya sejumlah elemen masyarakat untuk memastikan keabsahan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situs resmi Mahkamah Konstitusi merilis bahwa jadwal sidang pada hari ini, Selasa (10/10/2017) pukul 11.00 WIB, agendanya adalah mendengarkan dan menyaksikan rekaman rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK.
Dalam RDP itu diketahui bahwa DPR meminta KPK membuka rekaman pembicaraan dalam pemeriksaan Miryam S. Haryani politisi Partai Hanura saat menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Bertindak selaku pemohon dalan uji materi tersebut a.l. mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dan ahli hukum Harun Al Rasyid, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sebagian besar materi utama dalam gugatan itu yakni mempertanyakan tafsir hukum Pasal 79 UU MD3 yang bunyinya hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
Muncul pertanyaan terkait bunyi pasal tersebut, apakah kedudukan KPK merupakan bagian dari Pemerintah yang kemudian DPR dapat mengajukan haknya tersebut.