Bisnis.com, JAKARTA -- PT PANN (Persero) dan PT PANN Pembiayaan Maritim menang dalam perkara arbitrase melawan PT Pelayaran Niaga Nusantara di tingkat kasasi atau banding.
Sengketa bermula dari upaya PT Pelayaran Niaga Nusantara membatalkan perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli atas kapal Caraka Jaya Niaga III-5 di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pada 3 Mei 2016, majelis arbiter BANI mengeluarkan putusan Nomor 657/II/ARB-BANI/2015, yang intinya menolak upaya pembatalan perjanjian antara PT Pelayaran Niaga dengan PT PANN dan PT PANN Pembiayaan Maritim.
Tak terima dengan putusan BANI, PT Pelayaran Niaga mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 22 September mengeluarkan putusan yang memenangkan kubu PT Pelayaran Niaga dalam perkara No. 359/Pdt.G/Arb/2016/PN.Jkt.Pst.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar pertama putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Selanjutnya, peengadilan menyatakan batal Putusan Arbitrase Nomor 657/ll/ARB-BANI/2015, tanggal 3 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center.
Perkara ini selanjutnya dibawa ke level yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung, dengan pemohon banding/kasasi adalah BANI, PT PANN, dan PT PANN Pembiayaan Maritim.
Pada 30 Maret 2017, MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menerima permohonan banding dari BANI, PT PANN, PT PANN Pembiayaan Maritim.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 359/Pdt.G/Arb/2016/PN Jkt. Pst, tanggal 22 September 2016 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 657/II/ ARB-BANI/2015, tanggal 3 Mei 2016,” kata majelis hakim agung MA seperti Bisnis kutip, Minggu (8/10/2017).
Majelis hakim agung terdiri dari Soltoni Mohdally selaku ketua, serta Zahrul Rabain dan Sudrajad Dimyati sebagai anggota.