Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan jabatan Bupati Rita Widyasari menyusul kabar penahanan Rita oleh KPK.
Tjahjo mengatakan penunjukan Plt kepala daerah itu agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kukar sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh. Namun, Kemendagri, kata dia masih menunggu informasi resmi dari KPK.
"Kami menunggu data resminya, kemudian menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera karena jika kepala daerah ditahan maka tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari," kata dia saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jatim, melalui siaran resmi, Sabtu (7/10).
Pemerintah, kata Mendagri, tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan status tersangka oleh pihak penegak hukum. Dia menyebutkan hal itu dilakukan sampai nantinya ada putusan hukum tetap (inkracht), baru bisa diambil kebijakan selanjutnya.
"Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt sampai final vonis hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/10) kemarin menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi. Rencanannya, Rita akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK, Jakarta.