Bisnis.com, JAKARTA - Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan Syarat Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemenkumham 2017, mendapat protes dari mereka yang merasa dirugikan.
Bertus Tetanus, menggalang petisi melalui situs petisi online, www.change.org, untuk mempetisi beberapa pihak terkait dengan aturan baru tersebut yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PANRB Asman Abnur dan BKN.
Bertus menulis dalam peraturan awal diberlakukan ketentuan bahwa peserta CPNS yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui tes CAT yang berhak untuk lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang dengan passing grade minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143.
Setelah selesainya SKD yang dilaksanakan pada 25-29 September 2017, aturan baru dikeluarkan pada 4 Oktober 2017.
Aturan baru itu merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.LL7-6fi4 Tanggal 4 Oktober 2017 tentang penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017.
PermenPAN No24/2017 itu tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2AL7 tentang nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil Tahun 2007.
Baca Juga
"Jelas ini merugikan kami yang lolos pada SKD dan memenuhi syarat minimal passing grade. Lantas apa pembeda dan apresiasi bagi kami yang lolos minimal passing grade?," tulis Bertus.
Menurut Bertus, sangat disayangkan keputusan untuk mengubah aturan dilakukan setelah proses SKD selesai.
"Ini sangat kental dengan kepentingan sepihak dan melanggar hak-hak kami sebagai peserta CPNS Kemenkumham 2017 yang berhasil lolos tes kompetensi dasar berdasarkan minimal passing grade."
Petisi yang dibuat Bertus tersebut, saat ini sudah ditandatangani oleh 2.299 orang sebagai pendukung. Mereka yang merasa dirugikan oleh adanya perubahan aturan itu, juga menyuarakan protesnya.
"Jelas ini sangat tidak mencerminkan keadilan, yang lolos passing grade dan yang tidak lolos disamaratakan. Bukankan keadilan itu berdasarkan porsinya. Kebijakan ini menguntungkan pihak tidak lolos dan merugikan pihak lolos. Bukankah hukum itu untuk keadilan? Ya kelihatan ini tidak profesional," tulis Ahmad Maulana Akbar menyampaikan alasan menandatangani petisi.
"Ini penting karena keadilan harus ditegakkan. Aturan yang sudah disepakati dari awal harus dijalankan sampai proses seleksi CPNS selesai, bukan mengganti aturan di tengah kompetisi yang merugikan peserta yang lolos atau memenuhi standar (passing grade)," tulis Achmad Fauzi.
"Sangat tidak adil seharusnya kesepakatan awal itu dijalankan sampai akhir kompetisi bukan di tengah jalan. Setiap hari kita memonitor nilai CAT di BKN, ternyata itu semua tak berlaku apa gunanya peraturan awal," kata Raden Bay.