Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tidak akan mengindahkan panggilan klarifikasi Panitia Khusus Hak Angket DPR meski ada wacana pemanggilan paksa.
“Kami sudah sampaikan sebelumnya bahwa mari kita menghormati proses pengujian mengenai hak angket dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Kalau memang ada pemanggilan lagi, kita akan pelajari lagi,” ujarnya, Rabu (4/10/2017).
Seperti diketahui, saat ini KPK enggan bertemu pansus karena alat kewenangan DPR tersebut kehadirannya dinilai melanggar UU MD3.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan KPK seharusnya segera memenuhi panggilan pansus agar penyelidikan dugaan pelanggaran komisi antirasuah itu cepat selesai.
Saat ini, laporan pansus terkait masalah tersebut menurutnya masih satu sudut pandang dan tidak fair karena belum dikonfirmasi.