Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 CCTV Sudah Terpasang di Jakarta, Tapi E-Tilang Belum Bisa Diterapkan

Kendati payung hukum pemanfaatan CCTV dengan pengeras suara telah ada, implementasi penggunaannya dalam mengatur dan mengawasi penggunaan jalan masih belum bisa direalisasikan.
Ilustrasi: Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Kalibata, Jakarta, Selasa (29/8)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ilustrasi: Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Kalibata, Jakarta, Selasa (29/8)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Kendati payung hukum pemanfaatan CCTV dengan pengeras suara telah ada, implementasi penggunaannya dalam mengatur dan mengawasi penggunaan jalan masih belum bisa direalisasikan.

Untuk memanfaatkan CCTV yang saat ini sudah tersedia di beberapa titik di Jakarta diperlukan sejumlah hal seperti kalibrasi atau proses pengecekan dan pengaturan akurasi alat ukur guna memastikan validitasnya, persiapan sumber daya manusia, koordinasi dengan Criminal Justice System, standar operasional prosedur, pengintegrasian basis data kendaraan bermotor, serta pentahapan berupa sosialisasi dan uji coba.

"Memang dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat represif yustisial (tilang) atau dengan represif non yustisial (teguran lisan & tertulis). Jadi, penegakan hukum yang bersifat repesif non yustisial bisa dilaksanakan, dan untuk penegakan hukum yang bersifat represif yustisial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek," kata Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa (3/10/2017).

Saat ini di Jakarta telah terpasang unit CCTV speaker yang menggunakan kamera PTZ (pan-tilt-zoom) di 14 titik yakni Kebon Sirih-Thamrin, Patung Kuda, Hotel Milenium, Sunan Giri, Harmoni, TU Gas, Blok Y1 - Jl. Panjang, Blok A13 - Jl. Panjang, Kedoya Pesing - Jl. Panjang, Sunrise Garden - Jl. Panjang, Kedoya Green Garden - Jl Panjang, Kedoya Duri - Jl. Panjang, Lapangan Bola - Jl. Panjang dan PTZ - Pos Pengumben - Jl. Panjang.

Namun, dari ke-14 lokasi tersebut CCTV speaker yang sudah memiliki pengeras suara hanya yang berada di Jalan Thamrin Simpang Kebon Sirih yang dipergunakan untuk uji coba.

Budiyanto menambahkan jika telah diterapkan kelak maka hasil yang terekam di CCTV tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 272 Undang-Undang No 22 /2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal ini juga didukung oleh pasal 5 Undang-undang No 11/2008 tentang ITE yang membenarkan bahwa dokumentasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper