Kabar24.com, JAKARTA - Kendati payung hukum pemanfaatan CCTV dengan pengeras suara telah ada, implementasi penggunaannya dalam mengatur dan mengawasi penggunaan jalan masih belum bisa direalisasikan.
Untuk memanfaatkan CCTV yang saat ini sudah tersedia di beberapa titik di Jakarta diperlukan sejumlah hal seperti kalibrasi atau proses pengecekan dan pengaturan akurasi alat ukur guna memastikan validitasnya, persiapan sumber daya manusia, koordinasi dengan Criminal Justice System, standar operasional prosedur, pengintegrasian basis data kendaraan bermotor, serta pentahapan berupa sosialisasi dan uji coba.
"Memang dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat represif yustisial (tilang) atau dengan represif non yustisial (teguran lisan & tertulis). Jadi, penegakan hukum yang bersifat repesif non yustisial bisa dilaksanakan, dan untuk penegakan hukum yang bersifat represif yustisial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek," kata Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa (3/10/2017).
Saat ini di Jakarta telah terpasang unit CCTV speaker yang menggunakan kamera PTZ (pan-tilt-zoom) di 14 titik yakni Kebon Sirih-Thamrin, Patung Kuda, Hotel Milenium, Sunan Giri, Harmoni, TU Gas, Blok Y1 - Jl. Panjang, Blok A13 - Jl. Panjang, Kedoya Pesing - Jl. Panjang, Sunrise Garden - Jl. Panjang, Kedoya Green Garden - Jl Panjang, Kedoya Duri - Jl. Panjang, Lapangan Bola - Jl. Panjang dan PTZ - Pos Pengumben - Jl. Panjang.
Namun, dari ke-14 lokasi tersebut CCTV speaker yang sudah memiliki pengeras suara hanya yang berada di Jalan Thamrin Simpang Kebon Sirih yang dipergunakan untuk uji coba.
Budiyanto menambahkan jika telah diterapkan kelak maka hasil yang terekam di CCTV tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 272 Undang-Undang No 22 /2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga
Hal ini juga didukung oleh pasal 5 Undang-undang No 11/2008 tentang ITE yang membenarkan bahwa dokumentasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.