Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia akhirnya resmi menjadi anggota Protokol Madrid dan menjadi anggota ke-100.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid.
“Dirjen WIPO Francis Gurry dalam kesempatan itu menyatakan Indonesia resmi menjadi anggota yang ke-100 dari Protokol Madrid,” tuturnya dalam keterangam resmi.
Bergabungnya Indonesia dalam Protokol Madrid, disampaikan dalam sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Senin (2/10) siang.
Menkumham menjelaskan, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari Protokol Madrid, maka pendaftaran merek dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid.
“Jadi seseorang dari Indonesia bisa mendaftarkan mereknya sekaligus di 99 negara anggota protokol lainnya. Yaitu cukup melalui loket di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam sambutan di Sidang Umum WIPO, Menkumham menyampaikan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap kekayaan intelektual untuk masyarakat berkontribusi terhadap industri berbasis inovasi dan pengetahuan yang dapat mendorong pengembangan ekonomi nasional.
“Dan juga sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kreativitas,” tuturnya.
Dalam Sidang Umum WIPO tersebut, Menkumham didampingi oleh Dubes Indonesia UN, WTO dan Organisasi Internasional di Jenewa Hasan Kleib, Dirjen Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud, Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris, dan penasihat Menkumham Ian Siagian.
Sebelumnya, pada Agustus 2017, Thailand telah menyampaikan instrumen aksesi atas The Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (Madrid Protocol). Bergabungnya Negari Gajah Putih dalam Protokol Madrid, sekaligu menjadi negara ke-99 yang menyampaikan aksesi sistem KI ini.
“Saat ini keanggotaan Sistem Madrid, yaitu Madrid Union memiliki 99 anggota dan mencakup 115 negara,” tuturnya.
Yasonna menganggap Sistem Madrid merupakan solusi yang praktis (cost-effective) untuk pendaftaran dan pemeliharaan merek internasional. Oleh karena itu, dengan Sistem Madrid, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mendaftarkan satu aplikasi dengan satu kali pembayaran untuk perlindungan di seluruh negara anggota Madrid Union.