Bisnis.com, JAKARTA - Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memberikan pengampunan kepada sembilan WNI/Ekspatriat Indonesia yang tengah mendekam di penjara-penjara Arab Saudi.
Berdasarkan laman Kementerian Luar Negeri, Sabtu (30/9/2018), pengampunan Raja tersebut berkenaan dengan bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M yang disampaikan melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi kepada KBRI Riyadh.
Dari sembilan orang tersebut, delapan diantaranya berada di Propinsi Al-Qaseem dan masing-masing telah divonis 1 tahun penjara dengan denda 1.000 Riyal Saudi atau setara Rp3,6 juta akibat kasus pemalsuan. Adapun, 1 orang lagi berada di Propinsi Asir telah divonis 2,5 tahun, dengan kasus zina dan kabur.
KBRI Riyadh telah menugaskan stafnya sebagai pendamping guna memastikan kelancaran proses pembebasan tersebut. Selanjutnya akan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait di Indonesia untuk membantu proses penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta dan kepulangan ke daerah masing-masing.
Dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI/TKI di Arab Saudi, KBRI Riyadh senantiasa berusaha untuk memberikan bantuan dan penyelesaian masalah secara cepat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan mengikuti peraturan yang berlaku di Arab Saudi.<
Sebagai catatan, hingga 28 September 2017 jumlah TKI kurang beruntung yang ditampung di Rumah Penampungan KBRI Riyadh sebanyak 99 orang.