Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing yang terhutang sejak 2015 mencapai sekitar Rp1,4 triliun segera dicairkan.
“Anggaran Rp1,4triliun sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu sisanya karena sedang diverifikasi Bada Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya dalam situs resmi Kemenag, Sabtu (30/9/2017).
Menurutnya, total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar TPG dan Inpassing terhutang mencapai Rp4,6 triliun. Dari jumlah tersebut anggaran sebesar Rp1.4 triliun sudah bisa dicairkan, sisanya, masih menunggu hasil verifikasi BPKP.
Menag berharap, proses pencairan ini bisa segera tuntas. Kepada Inspektorat Jenderal, Menag minta agar ikut mengawal, memantau dan memonitoring pencairan sehingga tepat dan sesuai aturan.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan bahwa anggaran TPG dan Inpassing terhutang sebesar Rp4.6triliun sudah tersedia di Kanwil Provinsi se Indonesia. Untuk itu, Kamaruddin minta para Kakanwil untuk segera mengambil langkah-langkah sistemasis.
Anggaran Rp1.4triliun sudah diperiksa BPKP dan sudah bisa dibayarkan. Sekarang, dalam 10 hari ke depan, menunggu verifikasi BPKP senilai Rp2.2 triliun, dan Rp1 triliun lagi itu on going.
Selanjutnya, pencairan TPG dan inpassing terhutang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Semenara data guru penerima by name by address ada di Kabupaten/Kota. Semoga pencairan Rp4,6triliun TPG dan Inpassing ini berjalan baik dan sukses.
Sementara itu Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, meminta jajarannya mengawal dan memastikan bahwa data yang sudah terverifikasi baik dari BPKP dan BPK sudah lengkap.
Diharapkan tugas mengawal proses pembayaran hutang ini, ada 6 provinsi yang mendapat pengawalan khusus, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Bukan berarti Provinsi lain tidak terkawal, kami juga akan menerjunkan khusus dari Inspektorat Wilayah,” katanya.
Dia juga menjelaskan rapat itu dihadiri seluruh Kepala Kanwil, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam dan seluruh bendahara bidang Pendidikan Islam se Indonesia.