Bisnis.com, JAKARTA - Jika tidak ada halangan, Jumat (29/9/2017) pukul 16.00 WIB, Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan menggelar sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan. Diterima atau ditolak? Jumat Keramat atau Selamat?
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Didaftarkan 4 September 2017. Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, masyarakat menanti-nanti hasil sidang praperadilan itu. Pasalnya, kasus ini telah menjadi isu utama di media sosial atau di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengharapkan Hakim Tunggal pada praperadilan Setya Novanto memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam putusan akhir yang akan dibacakan pada Jumat sore.
"Kami berharap kearifan, kebijakan, dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," kata Syarif di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Syarif menjelaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek pengadaan KTP-e sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku seperti adanya bukti-bukti permulaan yang cukup.
Bahkan, KPK, bukan hanya mempunyai bukti-bukti permulaan saja, tetapi bukti-bukti substantif seperti rekaman yang sudah diserahkan kepada pengadilan, walaupun hakimnya tidak membolehkan diputar.
"Jadi, mudah-mudahan, bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan KPK," tuturnya.
Namun, Syarif pun mengakui menyayangkan bukti rekaman yang diajukan tim biro hukum KPK itu tidak jadi diputar dalam sidang praperadilan pada Rabu (27/9).
"Kami juga sebenarnya agak kaget ketika kami minta diputarkan rekaman itu karena itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal, seharusnya hanya untuk membuktikan dalam kasus KTP-e itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain," ucap Syarif, seperti dikutip Antara.
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan hakim yang menyidangkan kasus tersebut betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan.
Berkas Kesimpulan KPK Dalam Praperadilan Setya Novanto | |
Pertama | Pihak Setya Novanto dinilai [KPK] tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti |
Kedua | Mahkamah Agung telah memberikan pedoman di Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. |
Ketiga | KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan praperadilan itu, meskipun KPK menyayangkan terdapat bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan. |
Keempat | Setya Novanto pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan. |
Kelima | Penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri. |
Keenam | Tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap pemohon pun dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Sumber: KPK
Antisipasi Keputusan
Sementara itu, apabila nantinya Hakim Tunggal menerima permohonan praperadilan Setya Novanto itu, Syarif menegaskan KPK mempunyai langkah-langkah lain.
"Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain, tetapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan. Salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi sebagai tersangka," tutur Syarif.