Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN SETYA NOVANTO: Jumat Sore 'Keramat' atau Selamat, KPK Waswas?

Jika tidak ada halangan, Jumat (29/9/2017) pukul 16.00 WIB, Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan menggelar sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan. Diterima atau ditolak?
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menyerahkan sebanyak 193 dokumen barang bukti terkait penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Jika tidak ada halangan, Jumat (29/9/2017) pukul 16.00 WIB, Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan  menggelar sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan. Diterima atau ditolak? Jumat Keramat atau Selamat?

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.  Didaftarkan 4 September  2017. Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK  menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, masyarakat menanti-nanti hasil sidang praperadilan itu. Pasalnya, kasus ini telah menjadi isu utama di media sosial atau di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengharapkan Hakim Tunggal pada praperadilan Setya Novanto memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam putusan akhir yang akan dibacakan pada Jumat sore.

"Kami berharap kearifan, kebijakan, dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," kata Syarif di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Syarif menjelaskan  penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek pengadaan KTP-e sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku seperti adanya bukti-bukti permulaan yang cukup.

Bahkan, KPK,  bukan hanya mempunyai bukti-bukti permulaan saja, tetapi bukti-bukti substantif seperti rekaman yang sudah diserahkan  kepada pengadilan, walaupun hakimnya tidak membolehkan diputar.

"Jadi, mudah-mudahan, bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan KPK," tuturnya.

Namun, Syarif  pun mengakui menyayangkan bukti rekaman yang diajukan tim biro hukum KPK itu tidak jadi diputar dalam sidang praperadilan pada Rabu (27/9).

"Kami juga sebenarnya agak kaget ketika kami minta diputarkan rekaman itu karena  itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal, seharusnya hanya untuk membuktikan dalam kasus KTP-e itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain," ucap Syarif, seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan  hakim yang menyidangkan kasus tersebut betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan.

Berkas Kesimpulan KPK Dalam Praperadilan Setya Novanto

Pertama

Pihak Setya Novanto dinilai [KPK] tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti

Kedua

Mahkamah Agung telah memberikan pedoman di Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan  pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Ketiga

KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan praperadilan itu, meskipun KPK menyayangkan terdapat bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan.

Keempat

Setya Novanto pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Kelima

Penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri.

Keenam

Tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap pemohon pun dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Sumber: KPK

Antisipasi Keputusan

Sementara itu, apabila nantinya Hakim Tunggal menerima permohonan praperadilan Setya Novanto itu, Syarif menegaskan  KPK mempunyai langkah-langkah lain.

"Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain, tetapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan. Salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi sebagai tersangka," tutur Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper