Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Rita Tersangka, KPK Geledah Tiga Instansi Pemda Kukar

Hari ketiga berada di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/9/2017), KPK menggeledah tiga instansi.
KPL menggeladah 3 instansi Pemkab Kutai Kertanegara di Kota Tenggarong, Kamis (28/9/2017)./Bisnis.com-M Yamin
KPL menggeladah 3 instansi Pemkab Kutai Kertanegara di Kota Tenggarong, Kamis (28/9/2017)./Bisnis.com-M Yamin

Kabar24.com, TENGGARONG - Hari ketiga berada di Kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/9/2017), KPK menggeledah tiga instansi.

Tiga instansi tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. Pantauan di lapangan, sejak pukul 10.00  WITA, KPK melakukan sterilisasi ruangan kantor instansi hingga berita ini diturunkan. Para jurnalis dilarang mendekat dari kepolisian.

“Maaf pak, tidak boleh masuk,” kata salah seorang polisi berompi antipeluru yang membawa senjata.Ada enam anggota polisi menjaga pintu-pintu masuk kantor Dinas Kesehatan. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh masuk ke kantor Dinas Kesehatan saat penggeledahan KPK berlangsung. Selama penggeledahan, PNS di dalam kantor dilarang keluar.

Bupati Rita Tersangka, KPK Geledah Tiga Instansi Pemda Kukar

Sementara, di kantor Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan sejumlah ruangan disegel KPK, salah satunya Bagian Sarana Prasarana. Ruangan ini disegel untuk digeledah tim KPK.

Sebelumnya, hari kedua di Tenggarong, tim penyidik KPK mengakhiri proses pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (27/9/2017) malam sekitar pukul 21.05 WITA.

Tim penyidik KPK terlihat membawa dua koper besar meninggalkan dua kantor dinas yang berada dalam satu gedung tersebut dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 11 jam.

Pemeriksaan tim KPK sendiri menurut sejumlah staf dan pegawai di dinas PU dimulai sejak pukul 09.30 WITA. Penyidikan tim KPK ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Bupati Kukar Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper