Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah siri.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan," katanya, dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (25/9/2017).
Dia melanjutkan, "Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum."
Amin juga mengatakan lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Untuk itu, sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.
"Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," tegasnya.
Baca Juga
Terkait situs nikahsirri.com, Amin meminta pihak berwajib agar memproses para pelaku karena telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat.
Menurutnya, arah laman tersebut sangat jelas yakni mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.
"Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam," jelasnya.