Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menolak penerapan konsep single mux dalam RUU Penyiaran yang menjadi usulan DPR.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengatakan penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli dan bertentangan dengan demokratisasi penyiaran.
Menurutnya, dalam konsep tersebut frekuensi siaran dan infrastruktur dikuasai oleh single mux operator, dalam hal ini Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), justru menunjukkan adanya posisi dominan atau otoritas tunggal oleh Pemerintah yang diduga berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.
”Kami tegaskan menolak konsep single mux tersebut. Bisa dilihat bahwa konsep yang sarat dengan praktik monopoli itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekalipun hal tersebut dlakukan oleh lembaga uyang dimiliki oleh Pemerintah” tuturnya dalam keterangan pers, Selasa (26/9).
Ishadi mengatakan single mux bukan merupakan solusi dalam migrasi TV analog ke digital. Karena, penetapan single mux operator berdampak kepada LPS eksisting yang akan menghadapi ketidakpastian karena frekuensi yang menjadi roh penyiaran.
Tidak hanya itu, juga dapat menjadi jaminan terselenggaranya kegiatan penyiaran dikelola oleh satu pihak saja, terjadinya pemborosan investasi infrastruktur yang sudah dibangun dan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan stasiun televisi yang selama ini mengelola infrastruktur transmisi.
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang Undang Penyiaran saat ini telah memasuki tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi I DPR RI.
“Solusinya dengan memajukan penyiaran multipleksing yang dilaksanakan oleh LPP dan LPS atau dikenal juga dengan model bisnis hybrid. Konsep hybrid merupakan solusi dan bentuk nyata demokratisasi penyiaran yang merupakan antitesa dari praktik monopoli (single mux),” tambahnya.
Komdep single mux operator sendiri, hanya diterapkan oleh dua negara anggota International Telecommunication Union (ITU), yaitu Jerman dan Malaysia. Di kedua negara tersebut, pangsa pasar TV FTA hanya 10% dan 30% sedangkan sisanya didominasi oleh TV kabel dan DTH.
Sementara itu, di Indonesia justru market shares TV FTA sebesar 90% sedangkan sisanya 10% adalah TV Kabel.
Dosen Komunikasi Politik Universitas Palita Harapan Emrus Sihombing mengatakan untuk menjamin kebebasan berpendapat maka sejatinya negara memberikan otonomi kepada lembaga penyiaran untuk mengelola aspek, termasuk frekuensi dan infrastruktur yang terkait dalam proses produksi program acara.
Menurutnya, pandangan bahwa pengelolaan frekuensi dan infrastruktur secara sentralistik atau tunggal membuat lembaga penyiaran termajinalisasi. Dengan skema itu tentu berpotensi menimbulkan praktik monopoli yang mendorong terciptanya persaingan usaha yang kurang sehat.
“Selain itu, bisa terjadi dominasi operator terhadap lembaga penyiaran. Sebab operator menguasai frekuensi dan infrastruktur yang dapat membatasi gerak langkah lembaga penyiarn memproduksi program acara yang secepat mungkin disampaikan kepada publik dan bermutu,” ujarnya.
RUU Penyiaran: ATVSI Tolak Single Mux, Ini Alasannya
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengatakan penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli dan bertentangan dengan demokratisasi penyiaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : David Eka Issetiabudi
Editor : M. Taufikul Basari
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Sekjen Gerindra Blak-blakan Ungkap Awal Mula PPN 12% di RUU HPP
22 menit yang lalu
Gibran Apresiasi Gedung Warenhuis yang Direvitalisasi Bobby Nasution
30 menit yang lalu
Partai Oposisi Ancam Makzulkan Presiden Sementara Korsel
44 menit yang lalu