Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Datangi KY, Tiga Organisasi Tanyakan Praperadilan Setya Novanto

Ketiga organisasi tersebut melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Cepi Iskandar, Hakim Tunggal sidang praperadilan tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Setya Novanto.
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Organisasi Advokat Indonesia (OAI), dan Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) Indonesia mendatangi Komisi Yudisial.

Ketiga organisasi tersebut melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Cepi Iskandar, Hakim Tunggal sidang praperadilan tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Setya Novanto.

Ada dua hal yang dinilai janggal dalam sidang praperadilan itu. Pertama, hingga sidang yang kelima pada Senin (25/9/2017), hakim belum menjelaskan posisi permohonan intervensi yang diajukan OAI dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Bahkan seperti diketahui bahwa berkas permohonan itu sempat tertahan satu minggu di bagian administasi PN Jaksel karena alasan kelupaan," kata Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan resminya, Senin (25/9/2017).

Kedua, Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal di dalam memutuskan penolakannya terhadap eksepsi yang diajukan KPK, sempat men-schorse sidang selama kurang lebih 2,5 jam untuk konsultasi ke Ketua PN Jaksel.

"Artinya bisa disimpulkan bahwa putusan itu diambil bukan berdasarkan pertimbangan hukum hakim secara independen, namun karena ada pertimbangan lain dari aspek non yuridis dari Ketua PN atau mungkin ada pesan dari pejabat yang lebih tinggi lagi yang disampaikan melalui Ketua PN," ujarnya.

Sementara itu, TAPAK Indonesia menyampaikan dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan itu, sebaiknya KY merekomendasikan untuk meminta agar Cepi Iskandar segera diganti saja sebagai hakim pada sidang praperadilan itu.

Dalam tanggapannya, Ketua KY Aidul Fitriciada mengatakan bahwa pihaknya telah menempatkan kasus megaskandal korupsi KTP berbasis elektronik  menjadi perhatian khusus.

"KY telah membentuk tim khusus dan di setiap persidangan baik untuk tersangka Andi Naragong dan Setya Novanto, KY selalu mengirim tim pemantau untuk mengawasinya," ujarnya.

KY, kata dia, menilai kasus ini tidak hanya murni berdimensi hukum. Ada dimensi-dimensi lain yang berupaya mengganggu independensi hakim dan mempengaruhi putusan.

"Selain mengikuti persidangan, KY juga mengumpulkan bahan-bahan pertimbangan, termasuk track record hakimnya, apakah hakim yang sekarang sedang diawasi memiliki track record tidak baik, atau pernah dilaporkan sebelumnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper