Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada, Obat PCC Sudah Masuki Jakarta

Balai Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan lima butir pil PCC atau Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol di sebuah toko obat tak berizin di Palmerah, Jakarta Barat.
Sejumlah obat berbahaya yang disita aparat./Bisnis.com-Juli Etha
Sejumlah obat berbahaya yang disita aparat./Bisnis.com-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA -Walau ditemukan sedikit, ternyata pil PCC yang merenggut nyawa di Kendari sudah masuk ke Jakarta.

Balai Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan lima butir pil PCC atau Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol di sebuah toko obat tak berizin di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Balai POM Jakarta Dewi Prawitasari menyebutkan saat ini peredaran PCC di Jakarta masih dalam jumlah sangat terbatas atau tidak banyak seperti di daerah-daerah lain di Indonesia.

"Kemungkinan peredaran [PCC] tidak banyak di Jakarta atau mungkin juga sementara tidak diedarkan juga bisa, paling banyak juga ke wilayah timur," kata Dewi, Rabu (20/9/2017).

Waspada, Obat PCC Sudah Masuki Jakarta

Obat berbahaya yang diamankan aparat./Bisnis.com-Juli Etha

Menurut Dewi, terbatasnya peredaran PCC di Jakarta bisa jadi disebabkan ketatnya pengawasan, baik dari pihak Polisi maupun BNN yang berpusat di Ibu Kota.

Selain toko obat yang menjual PCC, pihak BPOM DKI Jakarta bekerja sama dengan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga melakukan razia di puluhan toko obat tak berizin lainnya dan menemukan ribuan butir obat yang tak seharusnya dijual bebas.

Adapun obat-obat tersebut antara lain Tramadol 30.463 butir, Aprazolam 2.863 butir, Hexymer 46.380 butir, Sanax 42 butir, Dumolid 202 butir, Riklona Clonazepam 94 butir, dan Trinex Phenidyl 2.104 butir yang termasuk dalam golongan obat keras dan seharusnya tidak diperdagangkan di toko obat melainkan apotek dengan resep dokter.

Selain obat keras, ditemukan pula obat-obat lain yang telah melampaui masa kadaluarsa seperti Clobazam, Kemiren, Ibuprofen, dan lain-lain.

Terkait penemuan ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni FZ, JI, SY, JO, dan MC, juga RPA yang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan lima butir PCC.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper