Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto menekankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi ketimbang melakukan OTT karena banyaknya kepala daerah ditangkapi maka pembangunan tidak akan jalan.
“Saya ingin KPK tidak melulu menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, tetapi lebih kepada pencegahan korupsi agar negara ini tidak goncang,” ujar Yandri Susanto dalam diskusi Forum Legislasi “Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2012 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?” di Media Center DPR, Selasa (19/9/2017).
Dia mengkhawatirkan kalau banyak kepala daerah ditangkap maka kondisi itu akan berpengaruh pada ekonomi dan investasi sehingga pada akhirnya negara ini akan goncang.
Menurutnya, perilaku korup kepala daerah tidak bisa dikaitkan dengan Undang Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU itu hanya mengatur proses pilkada dengan berbagai ketentuan, salah satunya melarang money poltics.
“Undang-Undang ini sudah sangat lengkap mengatur segala sesuatunya yang terkait dengan Pilkada,” ujarnya.
Kalau kemudian ada kepala daerah yang ditangkap KPK, maka dia berurusan dengan UU Pemda, UU KPK dan peraturan perundang-undangan lainnya, karena dia sudah terpilih dan dilantik. Artinya, tidak ada lagi hubungannya dengan UU Pilkada.
Baca Juga
“Inilah kelemahan yang paling menonjol dalam pemilihan langsung yang memakan biaya sangat besar dan calon kepala daerah harus cari modal, setelah terpilih dia harus mengembalikannya kepada pihak yang membantu,” ujar Yandri.
Politisi PAN itu menghitung, untuk bisa terpilih menjadi seorang gubernur, minimal harus mempersiapkan anggaran ratusan miliar ripuah, minimal Rp700 miliar, karena dia harus membiayai kampanye, menyediakan atribut dan melakukan “serangan fajar”.
“Itu adalah jumlah yang tidak sedikit yang harus mereka kembalikan setelah terpilih menjadi kepala daerah. Di situlah bibit korupsi yang berujung dengan OTT itu terjadi,” ujarnya.
Kalau terus OTT dilakukan, ujarnya, maka yang akan bertugas meneruskan pemerintahan daerah adalah Pejabat Pelaksana Tugsa (Plt), sementara Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis. "Kalau itu yang terjadi, maka pembangunan tidak bisa dijalankan, laju pertumbuhan ekonomi akan terganggu."
Akan tetapi, Yandri juga menegaskan bahwa kalau OTT dihentikan bahaya dan KPK hendaknya lebih menekankan kepada pencegahan.