Kabar24.com, JAKARTA- Sepertinya, prinsip menghalalkan segala cara, termasuk membayarkan sejumlah uang, selama bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil masih dipegang oleh sejumlah orang.
Tak jarang, aksi seperti ini berujung kerugian materi karena hanya merupakan penipuan belaka.
Baru-baru ini, penyidik Polda Metro Jaya menciduk TK karena telah menipu 51 orang guru honorer dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Tatang menjanjikan para guru honorer yang tidak lulus dalam seleksi CPNS pada 2013 lalu dapat lulus di 2014 dengan membayar dana sebesar Rp60 juta per orang.
"Terkait dengan penipuan honorer masih sedang dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nico Afinta, Selasa (19/9/2017).
Nico menolak memberi penjelasan lebih jauh karena kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan ke -51 guru honorer yang tertipu berasal dari Jakarta, Brebes, dan Sumedang. Tatang sendiri, menurut Argo berdalih bahwa para guru honorer yang membayarkan dana sejumlah Rp60 juta akan dimasukkan dalam kuota tambahan penerimaan CPNS yang sebenarnya tidak pernah ada.
Baca Juga
"Tersangka menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan CPNS K2 tersebut akan diumumkan melalui media cetak, dan Internet pada akhir bulan April 2014. namun hingga akhir bulan Mei 2014 tidak ada pengumuman tersebut dan pada akhir tahun 2014 korban mendatangi kantor KEMENPAN-RB melakukan pengecekan terkait adanya kuota tambahan CPNS K2 tersebut, ternyata ahirnya di ketahui bahwa tidak pernah ada kuota tambahan CPNS K2 yang diadakan di KEMENPAN-RB," jelas Argo.
Atas tindakannya, TK pun dikenai pasal 378 KUHP dan atau oasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.