Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Fadli Zon Akan Diproses MKD

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menyatakan mahkamah itu akan memproses kasus Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Pimpinan DPR Setya Novanto (kiri), Fadli Zon (tengah) dan Fahri Hamzah menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Sidang Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/2)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pimpinan DPR Setya Novanto (kiri), Fadli Zon (tengah) dan Fahri Hamzah menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Sidang Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/2)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menyatakan mahkamah itu akan memproses kasus Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pekan lalu MAKI melaporkan Fadli Zon ke MKD karena dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kali ini dalam kaitan laporan MAKI ke Fadli Zon yang bersangkutan kami panggil. Kami akan panggil koordinator MAKI ini dalam proses verifikasi dan penyelidikan ke MKD untuk segera melengkapi dokumen-dokumen berkas aduannya," ujar Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Selasa (19/9).

Sudding menyebutkan bahwa MKD akan memanggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman terlebih dahulu untuk memverifikasi laporannya. Selain itu, pemanggilan juga akan dilakukan kepada Kesetjenan DPR untuk mengkonfirmasi salinan surat penundaan pemeriksaan Setya Novanto, ujarnya.

"Karenanya rapat pimpinan tadi memutuskan yang bersangkutan akan kami panggil dalam proses verifikasi dan penyelidikan, termasuk dalam menyangkut surat itu kami akan memanggil pihak Kesetjenan," ujar Sekjen DPP Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, yakni dengan membantu Setya Novanto.

"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ujarnya Rabu lalu (13/9).

Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.

"Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper