Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didemo Warga Soal Investasi Panas Bumi, Ini Janji Pemkab Solok

Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat akan memfasilitasi dialog masyarakat dengan pemerintah pusat terkait invetasi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Talang yang ditolak masyarakat.
Ilustrasi-Pembangkit Listrik Panas Bumi/esdm.go.id
Ilustrasi-Pembangkit Listrik Panas Bumi/esdm.go.id

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat akan memfasilitasi dialog masyarakat dengan pemerintah pusat terkait invetasi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Talang yang ditolak masyarakat.

Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin mengatakan pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan fasilitasi masyarakat untuk dialog dengan Kementerian ESDM, untuk mengkaji lagi lebih komprehensif dan adil, sehingga ada titik terang terkait invetasi panas bumi ini,” katanya, Kamis (14/9/2017).

Dia menyebutkan sudah berkomunikasi dengan Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM untuk berdialog dengan masyarakat, dengan menyertakan pakar, ahli dari perguruan tinggi dan mereka yang berkompeten di bidang panas bumi.

Menurutnya, jika kajian mengenai proyek tersebut membahayakan bagi masyarakat, maka pemerintah setempat juga tidak akan menyetujui investasi tesebut.

Gusmal, Bupati Solok menyatakan hanya terjadi miskomunikasi dengan masyarakat mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi, sehingga belum diterima oleh masyarakat setempat.

“Sosialisasi sudah ada, saya kira mungkin hanya miskomunikasi, sehingga masyarakat belum paham manfaat dari panas bumi ini,” katanya.

Menurutnya, dampak positif dari investasi energi panas bumi di daerah itu bagi masyarakat sangat banyak. Apalagi, pemda sudah melakukan kajian mendalam mengenai dampak yang akan ditimbulkan.

Meski begitu, Rabu (13/9/2017) lalu, ratusan masyarakat di kawasan Gunung Talang yang tergabung dalam aliansi Himpunan Masyarakat Pecinta Alam Gunung Talang (HIMA PAGTA) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor bupati menolak investasi panas bumi di kawasan itu.

Indra, juru bicara aksi menyebutkan masyarakat khawatir jika eksplorasi dan eksploitasi Gunung Talang untuk energi panas bumi membawa efek samping lingkungan dan berdampak buruh terhadap sektor pertanian masyarakat.

“Kami tidak mau, kampung kami yang selama ini aman dan nyaman menjadi rusak dengan adanya pengeboran panas bumi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur LBH Padang Era Purnama Sari menilai rencana eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi di wilayah Gunung Talang, Kabupaten Solok berpotensi mengancam kehidupan pertanian masyarakat.

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat soal izin panas bumi di kawasan Gunung Talang – Bukit Kili. Mengingat status Gunung Talang sebagai kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dampaknya bisa mempengaruhi aktivitas pertanian masyarakat,” katanya.

Meski, proyek pembangunan panas bumi itu merupakan bagian dari upaya pemenuhan energi 35.000 MW oleh pemerintah, namun penetapan WKP yang berada di kawasan Gunung Talang dan dekat dengan pemukiman masyarakat bisa mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Era mengungkapkan dari laporan masyarakat, perusahaan [PT Hitay Daya Energy] sudah mulai melakukan aktivitas eksplorasi potensi energi.

“Mereka [investor] telah melakukan aktivitas eksplorasi dengan mematok lubang pengeboran sumur panas bumi di beberapa titik sekitar Gunung Ralang. Bahkan, dua di antara titik pengeboran tersebut berada di bahu gunung yang lokasinya tidak jauh dari kawah gunung yang menjadi pusat panas bumi,” jelasnya.

Selain itu, juga sudah dilakukan aktivitas land clearing atau pembukaan lahan, pembukaan akses jalan, serta pendirian kamp-kamp untuk pengeboran panas bumi.

Era berpendapat bahwa proses izin panas bumi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan juga sosial masyarakat.

Maka, imbuhnya, Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas untuk mengkaji ulang kembali proyek panas bumi di Gunung Talang tersebut.

Untuk diketahui, PT Hitay Daya Energy sudah mendapatkan izin pembangunan panas bumi seluas 27.000 hektare di kawasan Gunung Talang dengan jangka waktu 37 tahun dengan mengelola potensi energi 58 MW.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper