Kabar24.com, JAKARTA-Pasien peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional bisa mendapat fasilitas layanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit (RS) yang belum bekerja sama dengan BPJS dan tidak dikenakan biaya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No.44/2009 tentang Rumah Sakit dan UU No.36/2009 tentang Kesehatan, yang isinya mewajibkan RS mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, mengatakan semua RS, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan.
“Peserta BPJS Kesehatan dan JKN tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien tadi kepada BPJS Kesehatan,'' katanya dalam situs resmi Kemenkes, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, berdasarkan UU tentang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin RS, apabila terbukti terdapat kelalaian yang dilakukan pihak RS.
Sedangkan untuk memberikan sanksi tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis di RS yang bersangkutan.
Baca Juga
Dia menjelaskan Kemenkes telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke RS dan keluarga pasien.
Sementara itu, lanjutnya, dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak RS harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta oleh pasien/keluarga.