Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantah Tebang Pilih Kasus OTT

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantah pihaknya melakukan tebang pilh atas operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang ditanganinya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait OTT Pamekasan, Madura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).ANTARA-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait OTT Pamekasan, Madura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantah pihaknya melakukan tebang pilh atas operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang ditanganinya.

Hal itu disampaikannya pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IIIDPR yang dipimpin oleh Benny Kabur Harman, Selasa (12/9). Pernyataan itu disampaikannya bersama para komisioner KPK serta Ketua Agus Rahardjo.

Menurut Laode, KPK menerima banyak aduan kasus dari masyarakat melalui satuan tugas (Satgas) Pengaduan Masyarakat (Dumas). Dari laporan aduan itu, ujarnya, akan dipilih-pilih lagi, apakah masuk kategori tindak pidana korupsi atau laporan lainnya.

“Sementara OTT, adalah berdasarkan laporan masyarakat lalu kemudian dipantau dan lakukan penyadapan,” ujar Syarif. Khusus untuk OTT, pihaknya mencari yang paling lengkap alat bukti dari semua informasi.

“Tidak ada pilih- pilih. Ini lebih berat atau lebih ringan,” dia menmabhkan bahwa OTT hanya 10% dari kasus yang ditangani KPK,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, tahapan-tahapan yang dilakukan KPK terkait pengaduan masyarakat selama ini yang dilakukan KPK diawali dari laporan masyarakat.

“Satu tahun KPK menerima 7 ribuan laporan. Tidak semuanya terkait tindak pidana korupsi, tapi juga ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, kehilangan, sehingga disaring Direktorat Pengaduan Masyarakat atau Dumas,” ujarnya.

Untuk kasus yang terkait korupsi, lanjut Basaria, akan ditindak KPK tapi yang ada indikasi kerugian negara saja. Sementara kasus yang bukan tindak pidana korupsi akan dikirim ke pihak kepolisian dan Kejaksaan.

“Kalau tindak pidana korusi dipilah lagi, ini kewenangan KPK atau tidak. Laporan-laporan itu akan diproses jika dianggap memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga yang hanya melaporkan saja tanpa alat bukti yang cukup, maka tidak akan diproses,” ujarnya.

Dalam RDP itu Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mempertanyakan terkait ribuan pengaduan masyarakat (dumas) yang dialamatkan pada KPK, namun tidak semuanya diproses. Demikian juga dengan tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan.

Politisi F-PD itu juga mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini yang disebutnya cenderung tebang pilih terhadap kasus-kasus dan pejabat tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper