Kabar24.com, JAKARTA--KPK menyetujui usulan Komisi III DPR agar lembaga antirasuah itu tidak lagi memeriksa calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 jika surat penetapannya sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari mendatang.
Dengan demikian, pemeriksaan akan dilakukan setelah Pilkada selesai, bahkan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.
“Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki pro justitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi marwah yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (12/9).
Akan tetapi Agus mengecualikan jika calon kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Kecuali OTT pak, tidak bisa,” katanya.
Permintaan terhadap KPK tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin.
Baca Juga
Pasalnya, kalau memeriksa calon kepala daerah usai penetapan pasangan calon pada Februari 2018 maka tahapan Pilkada bisa terganggu.
"Ini kan partai-partai sedang bekerja untuk pencalonan di Pilkada, untuk mensukseskan itu, saya kira KPK tidak usah memanggil para calon-calon kepala daerah, sampai selesai proses pemilihan," kata politisi Partai Golkar itu menegaskan.