Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih untuk melayangkan kembali surat pemanggilan kepada Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut sejatinya menjalankan pemeriksaan pada Selasa (12/9/2017) bertepatan dengaan sidang perdana praperadilan penetapan tersangka atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun pihak Setya Novanto kemudian melayangkan surat permintaan penjadwalan kembali dengan alasan sakit.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penjadwalan ulang pemanggilan Setnov—panggilan Setya Novanto— akan dilakukan pada awal pekan depan.
Pihaknya lebih memilih untuk melakukan pemanggilan kembali ketimbang melakukan pengecekan kondisi kesehatan dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“KPK memang memiliki kerja sama dengan IDI mencakup kebutuhan opini pemeriksaan medis. Kebutuhan yang lain terkait keterangan ahli untuk mendukung penanganan kasus korupsi. Secara hukum sangat memungkinkan kita meminta opini IDI terkait kondisi kesehatan SN tapi KPK masih berencana melakukan pemanggilan kembali,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa KPK belum akan melayangkan surat permintaan kepada IDI terkait dengan permintaan opini terkait kondisi kesehatan Setnov. Pihaknya berharap panggilan berikutnya bisa dihadiri oleh sang tersangka.
Wacana meminta pendapat IDI mengemuka setelah ada perbedaan penjelasan kondisi kesehatan Setya Novanto. Sekretariat Jenderal DPR mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut tidak memungkinkan untuk menjalankan pemeriksaan karena mengalami gangguan pada ginjal dan jantung.
Sementara itu, sebuah rumah sakit di Semanggi, Jakarta Selatan, tempat Setnov dirawat mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami vertigo.