Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia masih menemukan berbagai kendala dalam proses pengurusan dokumen identitas anak.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan ada beberapa kekhawatiran KPAI terkait pemenuhan hak dasar anak terkait layanan akta lantaran masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oknum petugas sebagai ujung tombak administrasi kependudukan yang bisa menghambat proses pencapaian pemenuhan akta lahir sesuai RPJMN 2019.
Dalam rencana tersebut digariskan sebanyak 85% cakupan pencatatan kelahiran secara nasional untuk anak (0-17) tahun serta 77.4% cakupan pencatatan kelahiran untuk anak (0-17 tahun) dalam 2 kuintil terbawah rumah tangga miskin.
“KTP elektronik yang masih bermasalah dalam layanan rekaman data kependudukan serta ketersediaan blanko yang terbatas dikhawatirkan menghambat percepatan pembuatan akta lahir anak yang merupakan prasyarat administratif yang harus dipenuhi,” ucapnya, Selasa (5/9/2017).
Pihaknya juga melihat optimalisasi pengembangan fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) dalam memperoleh hak-hak dasar seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, arena bermain, dan lain-lain. Agar KIA bisa berjalan secara efektif, sehingga fungsinya bisa berkembang diasamping sebagai data.Kita apresiasi pemerintah telah melakukan uji coba KIA di 50 daerah.
“Tentu ini akan berhasil apabila bisa didapatkan secara cepat dan mudah dan mendorong peran aktif pemerintah dalam melakukan pemenuhan layanan pencatatan sipil berbasis desa sesuai standar minimum, mudah, cepat, akurat, dan gratis, paparnya.
Pihaknya meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga dan lingkungan terkait akta dan KIA.Indonesia, paparnya, akan menghadapi dua perhelatan besar demokrasi yakni pilkada serentak pada 2018 dan Pemilu serentak 2019 sehingga hak sipil anak harus menjadi perhatian penting oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu, baik diri sisi pemenuhan dan perlindunganya.
Dia memisalkan, pemenuhan hak bagi pemilih pemula usia 17 tahun bagi anak harus bisa dipastikan bisa ikut dalam pilkada tersebut dan disisi lain pelarangan pelibatan anak dalam kampanye baik melalui media sosial maupun dalam kampanye terbuka dalam dua event tersebut.
Oleh sebab itu, pemenuhan hak dasar anak bisa terpenuhi dan terlindungi dengan baik apabila terlaksanya akta lahir dan KIA anak secara baik, sehingga adminduk akan menjadi rujukan identitas tunggal oleh pemangku kebijakan di masa mendatang.
Dia mengatakan KPAI sudah melakukan pertemuan dengan Menetri dalam Negeri Cahyo Kumolo, Selasa siang. Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua KPAI Susanto, Wakil Ketua Rita Pranawati, Jasra Putra Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Retno Lystiarti Komisioner Bidang Pendidikan, Susianah Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Bencana, Ai Siti Solihah terkait.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas berbagai isu di antaranya penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) baik dari sisi regulasi maupun penganggaran.Persoalan hak dasar anak akte lahir/kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA).