Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah untuk melindungi warga terkait rencana aksi penggusuran yang kian marak.
Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas menyatakan Negara wajib melindungi warga sebagai pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk kesejahteraan umum.
Hal itu terkait dengan peristiwa munculnya surat perintah Kodam Jaya yang memerintahkan warga RW 05 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mengosongkan rumah/tempat tinggalnya.
“Jadi, kalau ada warga yang akan digusur, Negara harus turun tangan. Sebab, Negara harus menyediakan tempat layak bagi warganya,” tegas Hafidz Abbas melalui keterangan resmi, Senin (4/9/2017).
Dari catatannya, warga RW 05 adalah pihak yang mempunyai prioritas utama/orang yang paling berhak untuk mendapatkan surat hak atas tanah/sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional-Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat.
Ketetapan itu berdasarkan atas tanah bekas Eigendom Verponding Nomor: 5039, 5749, 5752, 5670, 7734, 10152, dan 12218 yang terletak di Kampung Sumur Batu, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 426/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 11 Mei 2011.
Baca Juga
Dia menyampaikan, penggusuran warga tidak boleh menggunakan simbol-simbol militer dan indikasi kekuasaan. “Tidak boleh pakai seragam militer, tidak boleh ada senjata, tidak boleh ada pentungan, tidak boleh ada lambang-lambang atau apapun. Karena yang dihadapi bukan musuh,” ujarnya.
Hafidz menyampaikan surat peringatan bagi warga RW 05 Sumur Batu itu terdapat 59 rumah yang akan digusur pihak Kodam Jaya. Menurutnya, ada prinsip dan aturan dalam melakukan peringatan dan atau penggusuran.
Dia menuturkan solusi atas permasalahan tersebut adalah dialog dua pihak yang berujung pada dua hal, yaitu relokasi ke tempat yang lebih baik atau kompensasi finansial. “Kalau tidak ada titik temu, biarkan proses di pengadilan berjalan,” katanya.