Kabar24.com, JAKARTA - Polisi tengah melakukan pendalaman dan mencari pembuat atau penyebar video viral terkait dugaan nasi plastik yang dijual oleh sebuah rumah makan yang terletak di wilayah Wahid Hasyim, Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan berdasarkan uji coba atas sampel nasi yang dilakukan dalam koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperoleh hasil bahwa nasi yang dimaksud murni terbuat dari beras asli tanpa adanya kandungan negatif lainnya termasuk plastik.
Terkait hal ini, pihak rumah makan yang merasa dirugikan oleh video nasi plastik yang beredar pun telah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat karena merasa dirugikan.
“Hari ini sudah kita peroleh hasil bahwa nasi itu murni beras, tidak mengandung atau negatif [plastic]. Pihak Rumah makan kemudian membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat karena merasa difitnah atau dicemarkan lalu kita lakukan proses penyidikan,” katanya, Rabu (30/8/2017).
Menurut Suyudi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, hingga saat ini, baik akun media sosial ataupun jati diri pembuat dan penyebar video ini masih belum diketahui.
Sampel nasi atau beras yang digunakan untuk uji coba sendiri diambil dari rumah makan yang dimaksud setelah video yang menyebut adanya nasi plastik tersebut viral, atau tepatnya pada Senin (28/8/2017).
Terkait hal ini, Suyudi mengimbau agar masyarakat lebih bijak lagi dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya media sosial. Dia juga meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan terkait hal yang tidak dipahami apalagi sampai memviralkannya.
“Jangan terlalu cepat ambil kesimpulan sendiri. Kalau belum terlalu memahami sesuatu, jangan kita memviralkan sesuatu yang bisa berdampak fitnah karena yang kita pandang itu kadang-kadang sesuatu yang mungkin berdampak hukum. Harus ke ahlinyalah, intinya begitu. Paling tidak silahkan datang ke kantor polisi jangan langsung memviralkan sesuatu yang bisa berdampak hukum,” imbaunya.