Kabar24.com, JAKARTA — Lima dari enam anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan roda empat diduga melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan.
Kelima anggota tersebut anatra lain Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTPS, Bripda AP, dan satu lainnya yangbelum diketahui identitasnya.
Kejadian tersebut terjadi di daerah Pintu Keluar Tol Semanggi jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (23/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ya benar, itu mereka sedang diperiksa oleh Propam,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan kejadian ini, Rabu (23/8/2017)
Kelima orang anggota Ditlantas tersebut dipergoki oleh anggota Biroprovos Divpropam Polri yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan Patroli Area Service di sekitar lokasi kejadian. Kelima orang anggota Ditlantas tersebut diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp100.000 atas seorang pengguna jalan bernama M. Akmal Aried.
Selain diduga melakukan pungutan liar, operasi yang mereka lakukan malam itu pun melanggar ketentuan karena tanpa adanya surat perintah. Selain itu, dari tangan mereka juga ditemukan SIM dan STNK milik masyarakat atas nama Ratu Triavony berikut foto copy KTP tanpa diberikan surat tilang.
Menurut Halim, dua dari enam orang anggotanya tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan sementara empat lainnya dalam pengejaran setelah berhasil kabur, Jika terbukti bersalah, kata Halim, maka mereka akan dijatuhkan sanksi. Namun, tidak disebutkan sanksi jenis apa yang akan mereka terima.
“Soal sanksi pasti kita berikan. Tapi nanti setelah pemeriksaan. Yang pasti kita adil. Kalau anggota berprestasi, kita berikan penghargaan. Kalau melanggar, kita berikan sanksi,” katanya.