Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Terus Pantau Kejanggalan Sidang Kasus E-KTP

Komisi Yudisial akan terus melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait persidangan kasus mega korupsi KTP berbasis elektronik
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Yudisial akan terus melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait persidangan kasus mega korupsi KTP berbasis elektronik.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto.

Padahal, nama pentolan partai berlambang beringin itu sebelumnya tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang mengatur anggaran proyek KTP berbasis elektronik tersebut. Seperti diketahui, Setya pun sudah menjadi tersangka KPK dalam kasus tersebut.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya akan terus memantau masalah ini karena menyangkut kasus yang menyita perhatian publik.

“Termasuk kami melakukan pemeriksaan investigasi terhadap berkas dan banyak hal. Tapi belum sampai ke [investigasi] hakim karena prosedurnya masih pada tahap berkas. Sudah mulai menemukan ada keterkaitan satu sama lain tapi tidak bisa kami sampaikan ke publik,” katanya, Jumat (18/8).

Dia melanjutkan, nanti yang akan menentukan memanggil hakim terkait sidang kasus tersebut adalah sidang panel KY. Pihaknya akan memprioritaskan pemantauan masalah ini dengan bekerja cepat karena kasus ini adalah korupsi besar.

KY terus melakukan pemantauan persidangan secara intensif karena masalah ini tidak hanya menyidangkan satu tersangka.

“Kami akan terus pantau persidangan terkait karena ini tidak hanya satu sidang dan berseri, sekarang sidang Pak Andi Narogong. Kami coba kumpulkan semua data, berita acara sidang, kemudian putusannya dan kami lakukan investigasi. Mungkin kalau diperlukan akan ada saksi yang kami tanya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper