Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Napak Tilas Kemerdekaan Indonesia (4) : Soekarno-Hatta Bertemu Jenderal Nishimura

Bangunan bergaya arsitektur Eropa Art Deco itu didirikan sekitar 1920-an oleh arsitek Belanda JFL Blankenberg dengan luas bangunan 1.138,10 meter persegi di atas tanah seluas 3.914 meter persegi.
Mohammad Hatta/wikimedia commons
Mohammad Hatta/wikimedia commons

Kabar24.com, JAKARTA - Bangunan bergaya arsitektur Eropa Art Deco itu didirikan sekitar 1920-an oleh arsitek Belanda JFL Blankenberg dengan luas bangunan 1.138,10 meter persegi di atas tanah seluas 3.914 meter persegi.

SIMAK : Notebook Tertipis di Dunia 1,69 Cm

Pada 1930, bangunan tersebut tercatat dimiliki PT Asuransi Jiwasraya, Ketika pecah Perang Pasifik, gedung tersebut dipakai Konsul Jenderal Britania sampai Jepang menduduki Indonesia.

Gedung tersebut menjadi kediaman Kepala Kantor Penghubung Angkatan Laut Jepang Laksamana Muda Tadashi Maeda saat Jepang menduduki Indonesia. Di tempat itulah, naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia dirumuskan.

"Saat ini, alamat kami di Jalan Imam Bonjol Nomor 1. Pada saat pendudukan Jepang, bernama Meiji Dori Nomor 1," kata Edukator Museum Perumusan Naskah Proklamasi Ari Suryanto.

Maeda tetap tinggal di gedung itu setelah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai Sekutu mendarat di Indonesia pada September 1945.

Setelah kekalahan Jepang, gedung tersebut menjadi markas tentara Inggris, hingga akhirnya menjadi milik Indonesia dalam aksi nasionalisasi terhadap milik bangsa asing di Indonesia.

Gedung itu dikontrak Kedutaan Inggris pada 1961 hingga 1981, selanjutnya diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 1982, gedung tersebut sempat digunakan Perpustakaan Nasional sebagai perkantoran.

Karena nilai sejarahnya, pada 1984, Menteri Pendidikan Nugroho Notosusanto menginstruksikan Direktorat Permuseuman untuk merealisasikan gedung tersebut menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Instruksi itu terealisasi melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0476/1992 tertanggal 24 November 1992 yang menetapkan bangunan tersebut sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi.

Bangunan tersebut barangkali tidak akan menjadi bagian dari sejarah Indonesia, bila tidak menjadi kediaman Maeda. Ahmad Soebardjo-lah, yang mengusulkan untuk meminjam rumah Maeda ketika bangsa Indonesia merumuskan naskah proklamasi.

"Soebardjo mengusulkan rumah Maeda karena merupakan teritori Angkatan Laut yang tidak bisa diganggu Angkatan Darat dan Polisi Jepang. Maeda mengambil risiko berkonflik dengan Angkatan Darat saat menyediakan rumahnya untuk merumuskan naskah proklamasi," tutur Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Beda Sikap
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper