Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Pengelola, Warga Kalibata City Sampaikan 3 Poin Penting dalam Replik

Warga Kalibata City mengajukan replik dalam perkara gugatan perbuatan mewalan hukum yang menyeret PT Pradani Sukses Abadi (tergugat I), PT Prima Buana Internusa (tergugat II), dan Badan Pengelola Kalibata City (tergugat III).
Ilustrasi/kalibatacity.com
Ilustrasi/kalibatacity.com

Bisnis.com, JAKARTA — Warga Kalibata City mengajukan replik dalam perkara gugatan perbuatan mewalan hukum yang menyeret PT Pradani Sukses Abadi (tergugat I), PT Prima Buana Internusa (tergugat II), dan Badan Pengelola Kalibata City (tergugat III).

Ada tiga poin penting yang diajukan para penggugat dalam replik perkara No. No. 339/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel yang digelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Syamsul Munir, kuasa hukum warga Kalibata City, mengatakan replik yang diajukan menunjukkan berbagai kesalahan pada jawaban gugatan.

“Bahwa mereka menyangkal gugatan kita prematur, tapi padahal dasar gugatan kita jelas. Kemudian juga kita dianggap keliru, karena harusnya wanprestasi bukan tindakan melawan hukum,” tuturnya.

Menurutnya, kesalahan pertama dalam jawaban gugatan ialah ketika developer menyatakan persoalan listrik ini diselesaikan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Syamsul mengatakan selama ini di Apartemen Kalibata City ada dua P3SRS yang telah dibentuk, yakni yang dibentuk oleh pengelola dan yang dibentuk oleh warga.

Masalahnya, kedua P3SRS tersebut hingga saat ini belum ada yang disahkan oleh Gubernur DKI, sehingga belum ada yang dapat mengklaim berhak menangani dan mengelola tagihan tarif listrik dan air.

“Dalam Peraturan Daerah DKI Pasal 14 ayat (4) No. 1 tahun 1991 tentang Rumah Susun disebutkan akta pembentukan PPPSRS harus disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah,” katanya.

Selanjutnya soal jawaban tergugat yang mengaku hanya sebagai koordinator penagihan listrik. Dia menyebutkan sesuai aturan PLN, koordinator penagihan tentu tidak bisa membuat tagihan sendiri. Namun, katanya, pihak pengelola secara sewenang-wenang membuat tagihan sendiri dengan tarif di atas ketentuan PLN.

Terakhir, pengembang dalam jawaban gugatan mengatakan bahwa pembayaran tagihan listrik ini merupakan kewajiban warga sesuai PPJB yang telah ditandatangani.

Sementara itu, dalam replik, warga menegaskan sama sekali tidak mempersoalkan kewajiban itu, tetapi yang diperjuangkan adalah mendapatkan tarif sesuai dengan ketentuan.

Kuasa hukum PT Pradani Sukses Abadi, Herjanto Widjaja Lowardi mengatakan gugatan terkait dengan penggelembungan tagihan listrik dan air itu keliru jika diarahkan kepada kliennya. Pasalnya, tergugat I merupakan pihak yang membangun dari setiap dan seluruh bangunan rumah susun.

Lagipula, menurutnya, seharusnya objek gugatan tentang biaya pengelolaan air dan listrik harus diselesaikan dalam koridor Badan Pengelola dan P3SRS.

“P3SRS secara internal sudah dibentuk, yang merupakan wadah untuk mewakili 13.000 pemilik dan penghuni. Kalau ada permasalahan soal listrik dan air, harusnya yang ribut duluan itu P3SRS, bukan 13 penggugat ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper