Kabar24.com, JAKARTA- Andi Agustinus alias Andi Narogong salah seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik akan menjalani sidang perdana Senin (14/8/2018).
Pada 7 Agustus 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas pemeriksaan tahap kedua Andi Narogong yang berasal dari pihak swasta tersebut.
Pihak pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menerima berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli.
Di hadapan majelis hakim, dalam persidangan dengan terdakwa mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Muhamad Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menceritakan ihwal Andi Narogong.
Disebutkan Nazarudin, pada 2009 anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono menemui Anas Urbaningrum. Keduanya menceritakan tentang rencana proyek pengadaan KTP elektronik sekaligus menjelaskan bahwa dana untuk menjamin pembahasan proyek tersebut akan ditanggung seorang pengusaha bernama Andi Narogong. Keesokan harinya Andi Narogong diajak untuk menemui Anas.
“Andi menceritakan sudah lama menjadi rekanan di Kemendagri. Dia meyakinkan Mas Anas untuk menjalankan proyek ini. Tapi harus ada anggarannya. Kemudian dibuat kesepakatan untuk menggelar pertemuan dengan Kemendagri yang diwakili oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni,” kata Nazar.
Baca Juga
Dalam pertemuan lanjutan itu, Diah menjelaskan panjang lebar tentang proyek tersebut dan Anas kemudian sepakat untuk mendukung proyek tersebut. Menurut Nazar, Fraksi Demokrat yang merupakan fraksi terbesar di DPR kala itu sangat diandalkan untuk mengamankan jalannya pembahasan karena penganggaran yang besar akan menimbulkan goncangan di internal DPR sehingga fraksi diminta untuk meredam goncangan tersebut.
Dia mengungkapkan setelah itu, Anas sebagai Ketua Fraksi Demokrat memanggil Mirwan Amir, Wakil Ketua Badan Anggaran dan meminta agar badan kelengkapan DPR itu mengamankan proyek tersebut. Hal itu ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan antara Banggar dan Kemendagri.
“Sebelum pembahasan anggaran disepakati untuk anggaran tahap awal e-KTP. Jadi kan Rp6 triliun harus bertahap. Waktu itu ketemu Bu Mustoko Weni, saya, Ignatius, membicarakan uang untuk bagi -bagi uang di DPR,” papar Nazar.
Dalam perjalanan, papar Nazar, Andi Narogong selalu melaporkan ke Fraksi Demokrat jika menemui hambatan dalam pembahasan serta tender proyek tersebut.
Nazar mencotohkan, pernah suatu ketika Andi menceritakan bahwa ada indikasi Kemendagri akan menghentikan rencana proyek tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Anas dengan menghubungi pihak Kemendagri.
Contoh lainnya, ketika penentuan pemenang tender selalu tertunda, Andi kemudian menceritakan hal itu kepada Anas dengan informasi bahwa Mendagri Gamawan Fauzi melalui orang kepercayaannya meminta uang sebesar US$2 juta.
Seminggu setelah uang itu diserahkan, pengumuman pemenang tender dipublikasikan oleh kementerian tersebut.