Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mengunjungi safe house atau yang oleh DPR disebut sebagai rumah sekap yang disebut digunakan untuk mengonsolidasikan kesaksian palsu.
Anggota Pansus KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa keberadaan rumah sekap sebelumnya diungkapkan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko kepada Pansus.
"Jadi rencana kita sore ini dan teman-teman tapi tidak semuanya, hanya beberapa orang, akan meninjau rumah sekap, seperti apa yang disampaikan oleh saudara Miko," ujarnya, Jumat (11/8/2017).
Pansus KPK akan menyambangi rumah sekap di dua tempat, yakni di Depok dan Kelapa Gading (Jakarta Utara).
Politisi PDIP itu mengatakan bahwaa kunjungan Pansus bertujuan untuk mendalami informasi yang diungkapkan oleh Niko Panji Tirtayasa saat RDPU dengan Pansus KPK, beberapa waktu lalu.
"Rumah sekap, berarti kan bukan ‘safe house’. Rumah sekap ini kan dalam arti kata negatif. Kalau negatif berarti itu ada pelanggaran. Misalnya ada pelanggaran HAM karena dia merasa disekap,” ujarnya.
Lebih jauh politisi itu mengatakan bahwa kalau orang merasa diamankan, mungkin dia merasa nyaman di situ sehingga bisa disebut berada di safe house. Kalau misalnya ada pelanggaran HAM maka hal merupakan perbuatan pidana. Makanya perlu kita tinjau sekarang," ujarnya.