Bisnis.com, SELONG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan tebar perdana benih ikan di Teluk Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Tebar perdana ini guna mengawali realisasi program bantuan usaha budidaya ikan sebagai kompensasi bagi eks penangkap benih lobster yang terdampak Permen KP No. 56 tahun 2016.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan penebaran perdana kali ini dilakukan dengan total ikan yang ditebar sebanyak 33.700 ekor, masing masing untuk ikan bawal bintang sebanyak 21.700 ekor dan ikan kerapu sebanyak 12.000 ekor.
“Sejak awal KKP berkomitmen untuk memberikan kompensasi. Tebar perdana ini menandai dimulainya proses produksi budidaya. Untuk itu, kami mohon para pembudidaya untuk mulai berpikir ke depan dan berkomitmen untuk menjalankan usaha ini dengan sebaik-baiknya," tegas Slamet di Lombok Timur, Senin (7/8/2017).
Slamet menegaskan program yang dilakukan oleh KKP difokuskan untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, dia mengimbau agar polemik tentang dampak Permen KP No. 56 yang ada selama ini harus disudahi.
Baca Juga
Di Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu penghasil lobster terbesar di Indonesia terdapat sebanyak 2.246 RTP yang tersentuh program bantuan uasaha budidaya ini. Seluruhnya, tegas Slamet telah bersepakat untuk kembali menjalani profesi sebagai pembudidaya ikan.
“Berkali-kali Bu Menteri sampaikan bahwa saat ini paradigma pemanfaatan sumberdaya kelautan perikanan harus diubah, tidak lagi eksploitatif, tapi harus terukur dan lebih mengedepankan prinsip sustainability," ujar Slamet.