Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UU Paten dan Merek Terus Disosialisasikan

Pemerintah masih mensosialisasikan dua beleid terkini seputar paten dan merek kepada stakeholder guna memastikan implementasinya berjalan mulus.
David Eka Issetiabudi
David Eka Issetiabudi - Bisnis.com 31 Juli 2017  |  21:28 WIB
UU Paten dan Merek Terus Disosialisasikan
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham - repro/Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih mensosialisasikan dua beleid terkini seputar paten dan merek kepada stakeholder guna memastikan implementasinya berjalan mulus.

Dua beleid tersebut adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis masih diperkenalkan kepada akademisi, konsultan kekayaan intelektual maupun perwakilan pemerintah.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti alasan dilakukan perubahan beleid tidak lain untuk menyesuaikan ketentuan peraturan internasional, khususnya di bidang paten. 

Pemerintah sendiri berharap, hadirnya dua undang-undang tersebut, mampu mendorong permohonan merek maupun pendaftaran merek dalam negeri.

“Undang Undang Paten diharapkan mendorong inventor berkarya serta untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri. Untuk UU Merek dan Indikasi Geografis, memang berisi perubahan dan penyempurnaan yang seharusnya dinantikan oleh para pelaku usaha,” tuturnya, dalam keterangan pers, Senin (31/7/2017).

Sistem kekayaan intelektual (KI) merupakan instrumen penting dari kebijakan ekonomi dan perdagangan di sebagian besar Negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Menurutnya, salah satu bidang kekayaan intelektual yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung ekonomi nasional yaitu paten.

Salah satunya perubahan pada UU Paten yang baru ialah dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan terkait batasan waktu nilai kebaruan suatu invensi di Perguruan Tinggi ataupun lembaga ilmiah nasional.

Nantinya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian ataupun tahap ujian seperti skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah atau forum ilmiah dalam rangka pembahasan hasil penelitian tidak dianggap sebagai pengumuman.

“Semoga dapat mendukung peran Perguruan Tinggi untuk menghasilkan karya-karya kreatif. Perguruan Tinggi dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Timbul Sinaga mengatakan sosialisasi terus berlangsung hingga beleid pendukung, seperti Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri terbit.

Berbeda dengan UU Merek dan Indikasi Geografis yang hanya menerbitkan satu permen, UU Paten setidaknya memerlukan 14 permen dan satu perpres.

“Untuk Permen sudah 80%, dan sudah kami kirimkan ke Ditjen Peraturan Perundangan supaya lekas ditandatangani Menteri [Menkumham]. Kalau Perpres ini yang masih perlu waktu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

merek
Editor : M. Taufikul Basari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top