Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bisa gegabah dalam menginvestasikan dana milik jemaah calon haji karena ada peraturan perundangan yang mengatur.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengelolaan dana haji harus harus sesuai dengan lima asas yang diatur dalam Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Undang-undang tersebut pada Ayat 2 UU 34/2014 mengatur bahwa pengelolaan keuangan haji berasaskan pada lima asas yakni prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
“Untuk itu, dana haji harus dikelola dengan penuh kehati-hatian,” katanya saat memberi sambutan dalam kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan Silaturahim Kebangsaan Lintas Agama se-Provinsi Bengkulu pada Senin (31/7/2017).
Lukman, dalam situs resmi Kementerin Agama, menjelaskan BPKH dalam menggunaan dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) harus benar-benar diperhitungkan agar tidak menimbulkan kerugian.
“Harus ada nilai manfaat sesuai dengan aturan yang ada dan betul-betul bisa dipastikan imbal hasil dari investasi yang dipilihnya kembali untuk kepentingan jemaah haji itu sendiri," ujarnya.