Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, memiliki tujuan positif untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Kepala Negara menanggapi polemik di masyarakat terkait beleid yang saat ini masih dibahas di DPR. Rencananya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi unjuk rasa 287 dari Masjid Istiqlal Jakarta hingga Istana Kepresidenan pada Jumat *28/7/2017).
"Terbitnya Perppu ini untuk menjamin dan menjaga keamanan negara dalam jangka sekarang maupun yang akan datang," kata Presiden Jokowi usai Rakornas Pengendalian Inflasi, Kamis, (27/7/2017).
Baca Juga
Menurutnya, lebih penting untuk menjaga keutuhan negara. Jika ada pihak yang tidak setuju, silakan untuk menempuh jalur hukum yang ada.
Presiden juga mengatakan, saat ini Perppu tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR yang juga melalui proses demokrasi.