Kabar24.com, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengambil langkah cepat untuk menggugat UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru diketok pada Jumat (21/7/2017) dinihari.
ACTA resmi mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terutama Pasal 22 UU Pemilu kendati UU tersebut belum diberi nomor dan tahun serta belum tercantum dalam lembaran negara.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menyatakan pasal tersebut bertolak belakang dengan sistem presidential yang diatur Pasal 4 UUD 1945.
“Bagaimana bisa pemilihan calon presiden mengacu pada hasil pemilu legislatif. Sistem tersebut membuka peluang bagi-bagi jabatan,” katanya, Senin (24/7/2017).
Dia pun menyebut syarat-syarat dalam UU Pemilu 2017 mengindikasikan adanya diskriminasi terhadap parpol yang jatah kursinya kurang dari 20% padahal berhak mengajukan calon presiden dan wakilnya.
MK sudah menerima dokumen pengajuan gugatan dengan nomor tanda terima 1684/PAN.MK/VII/2017. Pokok perkara disebutkan Pengujian Undang-Undang Nomor...Tahun...tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga
Dalam lama MK disebut yang mengajukan gugaran dengan pemohon Habiburokhman.