Kabar24.com, JAKARTA — Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) menjadi UU Pemilu. Opsi Paket A menjadi kesepakatan secara aklamasi.
Akan tetapi, keputusan itu diwarnai dengan aksi walk out yang dilakukan oleh empat fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Opsi Paket A memuat ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 20%-25%, ambang batas parlemen (4%), sistem pemilu secara terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan (3-10), dan metode koversi suara (saint lague).
Baca Juga
Dalam proses pengambilan keputusan RUU Pemilu, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Bahwa dalam rapat, pimpinan DPR minimal dihadiri dua orang pimpinan, saya tetap bertahan. Tapi dalam hati kecil saya, saya tetap memilih opsi Paket B,” kata Fahri menjelaskan posisinya yang tetap bertahan kendati F-PKS walk out.