Kabar24.com, JAKARTA -- Pengembang hunian elite di kawasan Senayan PT The Pakubuwono Development menggugat PT Selaras Sejati lantaran mengembangkan hunian yang mengandung unsur merek yang sama yakni Pakubuwono.
Gugatan pembatalan pendaftaran merek ini tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.37/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pstt. Kuasa hukum PT The Pakubuwono Development (penggugat) Teguh Subagyo dari kantor hukum Teguh S & Partners mengatakan keberatan dengan tindakan PT Selaras Sejati (tergugat). Pasalnya tergugat mengembangkan hunian dengan nama Grand Pakubuwono @Bekasi.
Teguh menilai perbuatan tergugat tidak bertanggung jawab dengan membonceng keberhasilan merek penggugat untuk mencari keuntungan. Menurutnya, merek Grand Pakubuwono @Bekasi memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhan dengan merek penggugat.
“Tergugat telah mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik dan sengaja mendompleng reputasi. Merek penggugat harus batal demi hukum,” tulisnya dalam berkas permohonan yang Bisnis kutip, Minggu (23/7/2017).
Teguh mengklaim penggugat merupakan pemilik tunggal merek jasa The Pakubuwono Residences di Indonesia. Merek penggugat pertama kali didaftarkan pada 18 November 2002 dengan sertifikat nomor 555048. Merek tersebut melindungi kelas barang 36 yang meliputi pengelolaan rumah apartemen dan penyewaan apartemen.
Selanjutnya, merek penggugat mengalami dua kali perpanjangan hingga masa berlaku 18 November 2022 di bawah nomor pendaftaran IDM000393272. Proses perpanjangan ini dilakukan oleh anak usaha penggugat, PT Mandiri Eka Abadi. Namun merek dilimpahkan lagi kepada penggugat dengan surat pengalihan hak merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga
Dalam perkembangannya, penggugat juga mendaftaran merek baru dengan unsur kata Pakubuwo di dalamnya. Merek tersebut antara lain The Pakubuwono Signature dengan daftar No.IDM000374582 pada 9 November 2012, dan The Pakubuwono House dengan No.IDM000373143 pada 30 Oktober 2012. Selain itu, penggugat juga mendaftarkan merek The Pakubuwono Townhouse pada 3 Desember 2012 dengan No.IDM000377784. Keseluruhan merek melindungi kelas barang 36.
Tergugat Daftarkan Merek
Sementara itu, PT Selaras Sejati selaku tergugat baru mengajukan pendaftaran merek Grand Pakubuwono @Bekasi pada 4 September 2013. Merek tersebut terdaftar dengan No.IDM0005045589 yang juga melindungi kelas barang 36 di jasa apartemen.
Dengan begitu, diperoleh fakta hukum bahwa merek penggugat didaftarkan terlebih dahulu ketimbang merek tergugat.Sehingga, permohonan merek tergugat seharusnya tidak dikabulkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual.
Teguh berujar, merek tergugat juga memuat unsur dominan Pakubuwono meskipun terdapat unsur kata lain yaitu “The” dan “Grand”. Kendati begitu, lanjut dia, unsur kata lain tersebut hanya berupa kata sandang yang tidak memiliki makna apapun. Sehingga, kombinasi unsur kata lainnya tidak menghilangkan adanya persamaan merek Pakubuwono antara milik penggugat dan tergugat.
Dalam kasus ini, The Pakubuwono Deveopment juga menggugat Direktorat Merek, Ditjen KI selau turut tergugat. Teguh menilai turut tergugat khilaf dalam memeriksa pendaftaran merek tergugat. Pasalnya, turut tergugat telah tiga kali menolak permintaan pendaftaran merek yang diajukan tergugat dengan merek Pakubuwono Terrace, Grand Pakubuwono @ Bekasi dan Grand Pakubuwono Terrace. Penolakan tersebut dicantumkan dalam website resmi www.dgip.go.id
“Kami sulit memahami kinerja turut tergugat. Dulu merek Grand Pakubuwono @Bekasi sudah pernah ditolak. Tapi mengapa kali ini bisa lolos,” tuturnya.
Pihaknya meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat agar menyatakan batal pendaftaran merek Grand Pakubuwono @Bekasi dan memerintah Ditjen KI menghapus merek tersebut.
Sidang perkara ini telah memasuki sidang kedua pada Kamis, (20/7/2017). Namun pihak tergugat belum memberikan jawaban dan tanggapannya. Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani mediasi di bawah pengawasan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI). Namun mediasi tidak berhasil.