Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Presidential Treshold' untuk Pertahankan Kekuasaan

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai presidential treshold 20-25 % sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaanya. Terutama menang di Pilpres 2019 itu, ujarnya, Minggu (23/7/2017).
Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo/Antara
Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai presidential treshold  (PT) 20-25 % sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaanya.

“Terutama menang di Pilpres 2019 itu,” ujarnya, Minggu (23/7/2017).

Ujang pun memprediksi, dengan berlakunya ambang batas 20-25 % tersebut kemungkinan hanya akan ada tiga pasang dan paling banyak empat pasang calon presiden pada Pilpres 2019 mendatang.

“Prediksi saya, dengan PT 20-25 % itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja,” kata Ujang.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini mengatakan, PT tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial baru untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019 nanti.

Dengan demikian, lanjut dia, Joko Widodo sebagai petahana mudah memetakkan siapa lawannya di Pipres, karena dengan PT 20-25 % itu tidak banyak tokoh yang akan maju. Artinya, Jokowi saat ini sudah dalam posisi memilih lawan.

“Semakin sedikit lawan politik yang maju semakin baik. Karena akan dengan mudah dipetakan oleh pihak Jokowi,” jelas Ujang.

Prabowo

Ujang mengatakan, baru Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang potensial untuk berhadapan dengan incumbent. Sedangkan tokoh-tokoh lain masih harus membuktikan diri pada rakyat agar populer dan mendapat dukungan rakyat.

Selain itu, PT 20-25 % secara psikologis membuat Jokowi di atas angin dan semakin percaya diri akan bertarung di 2019. “Apalagi secara resmi partai Golkar dan PPP sudah mendukung Jokowi sebagai calon Presiden di 2019,” imbuhnya.

Oleh karena itu, wajar jika partai-partai non-koalisi pemerintah akan melakukan judicial review UU Pemilu yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK adalah pertarungan terakhir. Jika di MK partai-partai penggugat kalah, maka peluang Jokowi untuk menang kembali di 2019 semakin terbuka,” katanya.

Ujang menegaskan, politik itu dinamis dan segala kemungkinan bisa saja terjadi. Ia pun mengingatkan, walaupun peluang Jokowi besar untuk menang kembali di Pilpres 2019 , namun jika tidak diimbangi dengan kinerja yangg baik dan terjadi goncangan ekonomi, maka incumbent bisa kalah juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper