Bisnis.com, SURABAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai apa yang dilakukan panitia hak angket KPK ilegal secara prosedur.
Mahfud yang ditemui usai acara "Debat Akademik Pro vs Kontra Hak Angket" di Universitas Surabaya, Kamis (20/7/2017) mengatakan, panitia hak angket dianggap ilegal karena KPK bukanlah pemerintah yang bisa dikenakan hak angket.
Selain itu, panitia angket sudah bekerja pada 15 Juni 2017 dengan memanggil Miryam S Haryani dan ditolak oleh polisi lalu datang ke LP Cipinang.
"Padahal, kalau berita negara itu mau dijadikan alasan legalitasnya, itu baru keluar 4 Juli. Berarti di situ ada waktu di mana dia belum legal sudah mengambil langkah-langkah" tutur Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Karena belum legal itu, kata dia, keputusan yang dikeluarkan panitia angket nantintya hanya akan bersifat politis dan tidak akan yuridis yang artinya akan mengikat siapa-siapa.
"Dia beralasan panitia angketnya sudah daftar berita negara, sudah sah. Saya katakan berita negara itu bukan forum pengesahan, bukan lembaran pengesahan tetapi lembaran pengumuman," ujar dia.
Hal itu kata dia, berbeda dengan lembaran negara yang merupakan pengesahan, diundangkan namanya. Sedangkan kalau berita negara itu dicantumkan saja agar orang tahu, sehingga dia tidak mengikat seperti akta notaris pendirian perusahaan dan bisa dipersoalkan karena bukan akta pemberlakuan yang memaksa orang lain.
Dia menambahkan, berita negara itu baru didapat DPR pada 4 Juli atau sesudah 20 hari bekerja atas nama angket. Menurutnya, hal itu berarti sudah batal dari awal. Namun, dirinya menyuruh agar DPR bekerja terlebih dahulu.
"Nampaknya DPR ini sudah tahu dan nampak grogi sehingga mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu. Sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada isinya," ucapnya.