Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan barang bukti senjata tajam berupa pisau yang didigunakan pelaku untuk membacok ahli informasi dan teknplogi (IT) alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah di Jalan Tol Jagorawai kilometer 6.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mendapatkan pisau tersebut yang dikubur di rumah kontrakan tersangka Laurent di Lembang, Bandung.
"Ditanam disimpan di rumah kontrakan di Lembang. Tadi sudah diambil, dan lapor sama tim penyidik. Sekarang dalam perjalanan ke Jakarta," kata Argo, Selasa (18/7/2017).
Menurut Argo, tersangka yang mengubur pisau tersebut adalah tersangka Laurent.
“Tidak diketahui oleh tersangka lainnya,” kata Argo.
Hingga kini polisi belum menetapkan total tersangka yang terlibat dalam kasus pembacokan Hermansyah.
"Ya nanti kan kita lihat apa ada yang ikut serta dan sebagainya. Kalo nggak ikut, masak kita paksakan jadi tersangka," ujar Argo.
Sebelumnya polisi telah menangkap empat dari lima orang diduga terlibat penganiayaan terhadap ahli informasi dan teknologi alumnus ITB Hermansyah.
Hermansyah dianiaya dan dibacok oleh kelompok Edwin Hitipeuw cs di jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawai (Jagorawi) kilometer 6, Ahad, 9 Juli 2017. Peristiwa itu bermula ketika mobil Avanza yang ia kendarai disenggol sedan Honda City yang ditumpangi Edwin dan Lauren.
Tak terima, Hermansyah mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin, yang mengemudikan mobil, menuruti permintaan itu. Tiga rekannya yang menumpangi mobil lain di belakang ikut berhenti.
Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Sempat terjadi cekcok ketika Hermansyah meminta Edwin mengganti kerugian lantaran mobilnya rusak. Edwin menolak. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan melayangkan sebilah pisau ke arah kepala dan tangan Hermansyah.