Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar kasus Bullying yang terjadi di Thamrin City pada Jumat (14/7/2017) lalu tidak dibesar-besarkan.
Hal ini disampaikan Muadjir pada kunjungannya ke SMPN 273 yang berlokasi di Jalan Kampung Bali XXV. Salah satu siswa pelaku perundungan (bullying) tersebut memang berasal dari SMPN 273.
“Ini sebenarnya mohon untuk tidak dilebihkan karena mereka sebetulnya berteman,” katanya, Selasa (18/7/2017).
Menurut Muhadjir, kesembilan orang siswa pelaku perundungan tersebut sebenarnya saling mengenal bahkan, korban bully ini juga kerap kali tidur di rumah salah seorang pelaku, sebab mereka berasal dari sekolah dasar yang sama. Orang tua merekapun saling mengenal.
“Ini konteksnya mereka itu berteman, semuanya teman dan mereka dari SD yang sama dan sekarang baru masuk satu minggu di SMP ini. Jadi, ini sebetulnya anak-anak SD yang biasa main bersama di Thamrin City karena kebetulan orang tuanya banyak yang kerja di tempat itu,” jelasnya.
Adapun tujuan kedatangan Muadjir SMPN 273 hari ini adalah guna memastikan proses penanganan kasus bullying ini berjalan dengan baik dan benar. Seperti diketahui, kesembilan siswa yang terlibat tindakan perundungan ini telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian ke orang tuanya masing-masing (dikeluarkan dari sekolah) untuk kemudian diminta agar melanjutkan pendidikannya di sekolah lain.
Selain dikeluarkan, bagi para siswa penerima bantuan dana pendidikan melalui KJP juga akan dicabut haknya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, pengembalian siswa ke orang tua masing-masing ini dilakukan sesuai dengan peraturan Gubernur No 16/2015.
“Bagi peserta didik yang melakukan bullying dan kekerasan/berkelahi/taruhan, baik pada waktu jam belajar maupun di luar waktu jam belajar, maka yang bersangkutan tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Sementara itu, pencabutan atas hak menerima KJP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 174/2015 pasal 50 yang berbunyi: Peserta Didik penerima bantuan Biaya Personal Pendidikan yang melanggar salah satu atau secara kualitatif larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 49 dikenakan sanksi berupa penarikan KJP dan penghentian bantuan Biaya Personal Pendidikan selanjutnya.
Adapu salah satu tindakan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 46 merupakan keterlibatan dalam kekerasan atau bullying.
Dari kesembilan siswa yang dikenakan sanksi tersebut dua diantaranya merupakan siswa SMP sementara tujuh lainnya adalah siswa SD. Adapun korban juga merupakan siswa SD.